ARTIKEL MENARIK

About Me

Foto saya
ga neko-neko dan rangnya simpel apa adanya

Rabu, 26 Mei 2010

Perubahan-perubahan hukum yang terjadi di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Dalam perkembangannya sejarah di Indonesia banyak sekali perubahan – perubahan hukum yang terjadi di Indonesia. Adapun yang menjadi sorotan publik adalah masalah hukum yang ada dan mengatur tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah perdagangan, pernikahan, serta persewaan tanah.

Rakyat yang dalam prakteknya banyak sekali hal – hal yang melanggar norma masyarakat serta hukum yang ada. Hal inilah bagi bangsa belanda sebagai penjajah di Negeri Indonesia untuk membuat sebuah peraturan hukum yang mengenal eksistensi dari belanda itu sendiri untuk selama – lama menjajah Indonesia.

Maka dari itulah terbentuk beberapa produk hukum yang bisa melegalkan segala tindakan hukum yang dilakukan oleh belanda baik itu warga belanda yang tinggal di Indonesia maupun warga negara lainnya. Peraturan tersebut termasuk dalam satu jenis hukum yang sama yaitu hukum perdata. Adapun Indonesia dijajah oleh negara jepang, tetapi jepang tidak memberikan perubahan sesuatupun dalam hal hukum yang ada di Indonesia.

  1. Permasalahan

Dari seluruh aspek kajian diatas maka timbulah sebuah pertanyaan mengenai perkembangan hukum perdata itu dari segi hukum acaranya, selain itu juga mengenai hal di sumber dari asas apa saja didalam hukum acara perdata di Indonesia yang digunakan di pengadilan.

BAB II
KAJIAN PUSTAKA

Hukum Acara disebut juga hukum formil karena Hukum Acara mengatur bagaimana caranya beracara secara formil dimuka sidang pengadilan. Hukum acara atau hukum formil menunjukkan cara bagaimana peraturan-peraturan hukum materiil dipertahankan atau dijalankan. Setiap hukum materiil selalu mempunyai pasangan berupa hukum formil atau hukum acara. Fungsi hukum formil atau hukum acara adalah untuk menegakkan hukum materiil terutama kalau terjadi pelanggatan-pelanggaran atau sengketa.

Hukum acara yang dibahas disini adalah hukum acara perdata berikut uraian dari hukum acara perdata.

  1. Pengertian Hukum Acara Perdata

Hukum acara perdata adalah peraturan-peraturan yang mengatur cara para pihak beracara dimuka hakim pengadilan dan bagaimana cara hakim memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perdata dan menyelesaikan permohonan yang diajukan pemohon.

Tuntutan hak perdata dalam proses beracara dapat dibedakan menjadi dua :

    1. Tuntutan hak mengandung sengketa (juridictio contentiosa) disebut gugatan. Disini tugas hakim yang sebenarnya untuk menyelesaikan perkara perdata.
    2. tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa (juridictio voluntaria) disebut permohonan. Tugas hakim untuk menyelesaikan permohonan yang merupakan tugas hakim sebagai pejabat adminitrasi negara.

Hukum Acara Perdata ini menunjukkan jalan, yang harus dilalui oleh orang agar soal yang bersangkutan dapat diperiksa oleh pengadilan juga ditunjukkan. Cara bagaimana pemeriksaan itu dilakukan, cara bagaimana orang mendapat putusan pengadilan itu dapat dijalankan sehingga tercapailah maksud orang tersebut yaitu pelaksanaan hak dan kewajiban untuk kepentingan orang itu menurut hukum perdata yang berlaku baginya, uraian tersebuit diatas adalah menurut pandangan dari sudut kepentingan orang yang menggugat.

Kalau dipandang dari sudut kepentingan orang yang digugat maka hukum acara perdata menunjukkan cara bagaimana tergugat harus bertindak terhadap gugatnya, cara bagaimana ia dapat membantah atau mengakui kebenaran gugat dalam pemeriksaan dimuka pengadilan dan cara bagaimana ia dapat bertindak agar bisa menghindarkan adanya suatu putusan dari pengadilan yang dikehendaki oleh pihak penggugat.

Adapun hukum perdata itu adalah rangkaian peraturan-peraturan perihal perhubungan-perhubungan hukum antara orang-orang manusia atau badan-badan hukum satu sama lain tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka terhadap masing-masing dan terhadap suatu benda, perhubungan hukum mana yang tidak bersifat hukum pidana, dan yang tidak bersifat hukum tata usaha pemerintah, yaitu yang tidak mengenai badan-badan pemerintah dalam menjalankan kekuasaan dan kewajibannya.

  1. Objek Hukum Acara Pedata

Objek hukum acara perdata adalah proses beracara diperadilan mulai dari teknik membuat surat gugatan, teknik mengajukan surat gugatan yang telah dibuat oleh pengugat atau para penggugat atau kuasanya keperadilan sesuai dengan kompetensi absolut dan kompetensi relatif. Bagaimana proses beracara dimuka hakim peradilan baik penggugat turut tergugat atau kuasanya, cara hakim memeriksa, memutus perkara perdata dan permohonan sampai eksekusi (pelaksanaan putusan hakim peradilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap).

  1. Alat – alat Bukti Perkara Perdata

Alat – alat bukti yang digunakan alat-alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan undang-undang, pengaturan alat – alat bukti perkara diatur dalam pasal 164 HIR, 284 RBg dan 1866 HUH perdata. Adapun macam-macam alat-alat Bukti Perkara perdata :

1. Bukti surat (pasal 165-167 HIR)

2. Bukti saksi (pasal 139-152-168-172 HIR)

3. Bukti persangkaan (pasal 178 HIR)

4. Bukti pengakuan (pasal 174, 175, 176, HIR

5. Bukti sumpah (pasal 155 s.d 158 HIR)

6. Pemeriksaan setempat

7. keterangan ahli

  1. Putusan dan Eksekusi Putusan

Kalau perkara perdata tidak dicapai perdamaian diantara para pihak, maka para pihak diperiksa secara biasa yang disebut pemeriksaan biasa (contradictor), dimulai dari sidang pembacaan gugatan penggugat / para penggugat / kuasanya sampai dengan sidang terakhir untuk menyelesaikan sengketa perdata para pihak dengan pengambilan putusan hakim.

Pengaturan putusan hukum diatur dalam pasal 185 ayat 1 HIR, yang membedakan putusan dan putusan bukan akhir. Putusan akhir merupakan putusan yang dijatuhkan oleh hakim (putusan sela) gunanya untuk memperlancar jalannya persidangan.

Setelah putusan hukum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka putusan tersebut harus dilaksanakan. Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah putusan hukum yang tidak ada upaya hukum biasa (banding dan kasasi) dan upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali).

Putusan yagn dapat dipaksakan oleh hakim pelaksanaannya adalah putusan yang bersifata menghukum (condemnatoir) berupa hukuman yang dijatuhkan hukum, yang bersifat pengaturan sejak diucapkan oleh hakim sudah mempunyai akibat hukum.

  1. Sejarah Hukum Acara Perdata

Berawal pada tahun 1950 pada pasal 102 Undang – Undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia menentukan tentang hukum acara perdata antara lain bahwa hukum acara perdata diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika perundang-undangan sudah menganggap perlu untuk mengatur ulang dan merubah beberapa hal yang ada didalam undang – undang itu sendiri.

Berhubung dengan adanya peraturan – peraturan peralihan yang berturut – turut tersebut diatas maka untuk mengetahui hukum acara perdata yang sekarang berlaku di Indonesia.

Orang harus mulai meninjau kembali akan keadaan pada masa belanda, jepang dan pada masa republik Indonesia.

1. Pada Masa Belanda

Pada masa belanda ada Raad Van Justitie dan Resindentlegerecht sebagai hakim sehari – hari untuk orang eropa dan yang disamakan dengan mereka, sedang bagi orang Indonesia asli dan yang disamakan dengan mereka maka Lendraadlah yang menjadi hakim sehari – hari didampingi oleh beberapa badan – badan untuk perkara perkara kecil seperti pengadilan kabupaten, distrik dan lain-lain.

2. Pada Masa Jepang

Lenyapnya Raad van justitie dan Residentiegerecht sebagai hakim sehari – hari untuk orang – orang eropa dan disamakan dengan mereka maka diadakanlah sebuah pengadilan sehari untuk semua orang yang termasuk didalamnya bangsa pribumi (Indonesia).

Pada pokoknya selama masa jepang tidak adanya perubahan dalam segi hukum terutama dalam hukum acara perdata yang berlaku adalah hukum acara perdata buatan dari belanda yang termuat dalam HIR.

3. Pada Masa Republik Indonesia

Pada pokoknya tidak ada suatu perubahan penting mengenai perihal hukum acara perdata di Indonesia. Hal ini dikarenakan Indonesia belum bisa membuat hukum sendiri.

Akan tetapi ada juga beberapa perubahan yang terjadi dalam perkembanganya yang mengenai permasalahan pernikahan yang mana pernikahan tersebut yang dilakukan oleh WNI yang beragama Islam diatur dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam).

Selain itu juga sesuai dengan sifat dasar-dari hukum yaitu dinamis, maka hukum acara perdata yang ada di Indonesia juga terjadi perubahan.

  1. Sumber – sumber Hukum Acara Pedata

Dalam praktek peradilan di Indonesia saat ini, sumber – sumber hukum acara perdata terdapat pada berbagai peraturan perundang – undangan.

1. HIR ( Het Herzine Indonesian Reglemen ) atau Reglemen Indonesia Baru, Staatblad 1848.

2. RBg ( Reglemen Buitengwasten ) Staatblad 1927 No. 277

3. RV ( Reglemen Hukum Acara perdata untuk golongan eropa ) Staatblad no.52. Jo Staatblad 1849 no.63. Namun sekarang tidak lagi digunakan karena berisi ketentuan hukum acara perdata khusus bagi golongan orang eropa. Akan tetapi pada eksistensi ketentuan dalam RV oleh Judex Facti ( Pengadilan negeri dan pengadilan tinggi ) serta MA Ri tetap dipergunakan dan di pertahankan. Mis : ketentuan tentang uang paksa (dwangsom) dan intervensi gugatan perdata.

4. Kitab Undang – undang Hukum Perdata ( KUH Perdata )

  1. Asas – Asas Hukum Acara Perdata Indonesia

Bertitik tolak kepada praktek peradilan Indonesia maka dapatlah disebutkan beberapa asas umum hukum acara pedata Indonesia.

1. Peradilan yang terbuka untuk umum (Openbaarheld Van Rechtsspraak)

2. Hakim bersifat pasif (Ujdelijkeheid Van De Rehter)

3. Mendengar kedua belah pihak.

4. Pemeriksaan dalam dua instansi

5. Pengawasan putusan lewat.

6. Peradilan dengan membangun biaya.

BAB III

KESIMPULAN DAN SARAN

  1. Kesimpulan

Hukum acara perdata merupakan suatu cara penerapan dalam menyelesaikan perkara – perkara yang berkenaan dengan hukum perdata itu sendiri.

Dan hukum perdata ataupun hukum acara perdata telah mengalami perubahan dalam hal kodifikasi hukum dalam beberapa masa dan berbagai versi .

Sumber hukumnya pun juga terdapat beberapa perubahan yang disesuaikan menurut masa diberlakukannya sumber hukum tersebut.

  1. Saran

Tidak sedikit orang segan untuk memperkarakan kasusnya yang bertujuan mencari keadilan kedalam muka pengadilan dikarenakan kesulitan dari dalam proses beracara, saran penulis.

0 komentar: